Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pertumbuhan ekonomi, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Penanaman Modal Asing (PMA) terhadap penerimaan pajak daerah di Provinsi Gorontalo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode analisis regresi linier berganda. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa data penerimaan pajak daerah, pertumbuhan ekonomi, PMDN, dan PMA pada kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo periode 2013–2025. Sumber data diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Keuangan Daerah, serta Kementerian Investasi/BKPM. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis deskriptif, uji asumsi klasik, serta pengujian hipotesis menggunakan uji signifikansi (uji t), uji F, dan koefisien determinasi (R²). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah, sedangkan PMDN berpengaruh negatif dan tidak signifikan. PMA juga berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah. Secara simultan, pertumbuhan ekonomi, PMDN, dan PMA berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak daerah di Provinsi Gorontalo.


Hasil penelitian diharapkan menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi, PMDN, dan PMA memiliki pengaruh terhadap penerimaan pajak daerah di Provinsi Gorontalo, baik secara parsial maupun simultan. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat dapat memperluas aktivitas ekonomi masyarakat sehingga meningkatkan basis pemungutan pajak daerah. Selain itu, peningkatan investasi domestik maupun asing juga berpotensi memperbesar aktivitas produksi dan konsumsi yang berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan kajian ekonomi regional serta menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan fiskal dan strategi peningkatan penerimaan pajak daerah melalui penguatan pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Article Details

References

  1. Abdullah, S., Rachman, E., & Van Nggilu, L. (2025). Analisis kontribusi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gorontalo. Journal of Governance and Public Administration, 2(4), 984–992.
  2. Abdullatif, F., Tui, F. P. D., & Nani, Y. N. (2025). Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Gorontalo (Studi Kasus Pajak Daerah di Kabupaten Gorontalo). Sosiologi Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(4), 251–258.
  3. Amaludin, T. B. A., & Romadhina, A. P. (2023). Pengaruh laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi terhadap penerimaan pajak daerah di provinsi di Indonesia periode 2017–2021. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Jayakarta, 4(2), 123–137.
  4. Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo. (2025). Produk Domestik Regional Bruto Provinsi Gorontalo Menurut Lapangan Usaha 2020–2024. Gorontalo: Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo.
  5. Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo. (2026). Provinsi Gorontalo dalam Angka 2026. Gorontalo: Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo.
  6. Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  7. Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  8. Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  9. Kairupan, D. (2013). Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  10. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2025). Laporan Realisasi Investasi Tahun 2025. Jakarta: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
  11. Mardiasmo. (2002). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi.
  12. Muhamad, W. L., Arham, M. A., & Djuuna, R. F. (2025). Pengaruh kinerja keuangan daerah terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo tahun 2017–2024. [Data jurnal perlu disesuaikan dengan metadata lengkap pada artikel sumber].
  13. Rosyadi, M. R. (2024). Determinan penerimaan pajak daerah di Indonesia. Jurnalku, 4(2), 222–231.
  14. Rukman, R., Jiuhardi, J., & Rochaida, E. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak daerah di Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Ekonomi Mulawarman, 4(2).
  15. Siregar, S. A. H. (2023). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap pertumbuhan ekonomi tahun 2003–2021. Journal of Development Economic and Social Studies, 2(1), 194–204.
  16. Sulaeman, A. S., & Mardiati Putri, S. A. (2021). Dana perimbangan, belanja infrastruktur daerah dan pertumbuhan ekonomi, dampaknya terhadap penerimaan pajak. Jurnal Riset Terapan Akuntansi, 5(2), 54–67.
  17. Umar, H., Rachman, E., & Koton, Y. P. (2025). Implementasi kebijakan pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo. [Data jurnal perlu disesuaikan dengan metadata lengkap pada artikel sumber].
  18. Yusuf, B. (2018). Analysis of regional income development (Analisis perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD)). Gorontalo Development Review, 1(2), 34–47.